Pada dasarnya, sistem pembagian hasil yang akan diterapkan dalam suatu usaha bagi hasil peternakan tergantung pada beban yang harus ditanggung para mitra dan kesepakatan di antara mereka. Sistem bagi hasil yang umum diterapkan selama ini adalah 50% untuk penyedia bibit ternak kambing dan 50% untuk pemelihara. Karena itu, di kalangan masyarakat pedesaan dikenal istilah paroan, yaitu penyedia bibit kambing dan pemelihara kambing masing-masing mendapatkan bagian separuh dari anak yang nanti dihasilkan induk jantan dan betina.

Karena sistem bagi hasil ini sudah sangat umum berlaku dan sudah sejak lama diterapkan dalam setiap usaha bagi hasil peternakan kambing, masyarakat beranggapan bahwa setiap usaha bagi hasil peternakan kambing harus menggunakan pola 50%-50%. Mereka tidak menyadari bahwa seharusnya pola bagi hasil tersebut didasarkan pada beban yang harus ditanggung masing-masing mitra. Mereka juga tidak menyadari bahwa dalam sistem bagi hasil 50%-50% yang umum berlaku tersebut pemodal hanya menyediakan sepasang bibit kambing dan pemelihara hanya menyediakan rumput.

Dalam sistem usaha ini peternak biasanya tidak membangun kandang yang memenuhi standar peternakan. Boleh dikatakan, mereka tidak menyediakan kandang untuk ternak kambing mereka. Kambing dibiarkan mencari rumput dan dedaunan sendiri, dan pada sore hari kambing kembali dan tidur di emperan atau pekarangan rumah peternak. Sayangnya, banyak juga kambing yang tidak selalu pulang ke rumah pemeliharanya. Banyak kambing di pedesaan yang dibiarkan mencari makan sendiri dan ketika malam tidur di sembarang tempat.

Kalau ada orang yang ingin membeli kambingnya, peternak tersebut baru sibuk mencari kambingnya yang berkeliaran dan bergerombol dengan kambing-kambing milik peternak lainnya. Mereka biasanya asal tunjuk saja dalam menentukan kepemilikan kambingnya. Karena kambingnya dibiarkan berkeliaran bebas tanpa pengawasan rutin, yang mereka kenali dengan pasti cuma sepasang kambing induk jantan dan betinanya. Jadi, sudah berapa jumlah kambing mereka dan mana saja kambing mereka, mereka tidak tahu pasti. Pedoman yang mereka gunakan, semua kambing yang bergerombol bersama kambing jantan-betina mereka adalah kambing milik mereka.

Perselisihan antar peternak sehubungan dengan penentuan kepemilikan seperti di atas memang tidak pernah terjadi karena memang para peternak tsb menerapkan pola beternak yang sama – membiarkan kambing-kambing mereka berkeliaran bebas mencari makan sendiri.

Berbeda dengan pola bagi hasil di atas, dalam usaha bagi hasil peternakan kambing skala rumah tangga ini, saya menerapkan sistem bagi hasil yang lain. Dalam usaha peternakan kambing ini, sebagai penyedia dana untuk pembelian bibit kambing dan pembuatan kandang kambing beserta perlengkapannya, pemeriksaan kesehatan rutin, vaksinasi, dan obat-obatan, Pengurus Kelompok mendapat bagian 40%, dan pemelihara, yang hanya bertugas menyediakan rumput dan memelihara kambing, mendapat bagian 40% dari nilai penjualan anak kambing yang dihasilkan nanti.

Selanjutnya, dalam rangka pengembangan usaha dan penyebaran konsep usaha bagi hasil peternakan kambing ini, kami juga membuka peluang bagi Pengurus Kelompok untuk ikut serta menanamkan modalnya. Pengurus dapat bagian hasil 40%, Pajak Anggaran Desa 10%, Infak 10% dan pemelihara 40% dari nilai penjualan anak kambing yg dihasilkan nanti. Pembagian persentase ini didasarkan pada besarnya beban yg ditanggung masing2 mitra – pengurus menanggung biaya untuk pembelian dua ekor induk kambing betina, saya menanggung biaya pembuatan kandang beserta perlengkapannya, penyediaan pakan tambahan (pakan selain rumput), pemeriksaan kesehatan rutin setiap 3-4 bulan, vaksinasi dan obat2an kalau ada kambing yg sakit, pemelihara menanggung kewajiban menyediakan rumput dan memelihara serta mengawasi kambing setiap hari.

Seperti telah disebutkan di atas, dengan usaha peternakan ini kita dapat membantu keluarga miskin dan pada waktu yang sama kita juga mendapatkan penghasilan.